DENPASAR - Kisah tragis dialami Anak Agung Ngurah Oka, penglingsir keluarga Jero Kepisah. Ia kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, terkait sengketa tanah warisan yang telah dikuasai keluarganya selama empat generasi.
Berita sebelumnya klik untuk link
1. Jerit Perih Keluarga Jero Kepisah, Dugaan Mafia Tanah Hancurkan Hak Keluarga
Tak hanya ditahan, Ngurah Oka merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mafia tanah yang diduga bersekongkol untuk merebut tanah tersebut.
Persoalan bermula ketika Anak Agung Ngurah Eka Wijaya, pihak pelapor yang mengaku dari keluarga Jero Jambe Suci, datang pada 2014 menuntut pembagian tanah seluas 8 hektar di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Namun, Ngurah Oka dan keluarganya menolak permintaan itu karena tidak ada hubungan kekerabatan. Sejak saat itu, perkara yang seharusnya menjadi sengketa perdata ini berubah menjadi kasus pidana.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Desember 2024, tim kuasa hukum Ngurah Oka mengajukan eksepsi. Mereka menilai kasus ini murni persoalan perdata yang semestinya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu, sesuai petunjuk Kejati Bali dalam P-19.
"Kalau pelapor merasa benar, mestinya ia membuktikan terlebih dahulu di ranah perdata. Langsung dipidanakan seperti ini jelas menunjukkan ada unsur pemaksaan, " ujar Kadek Duarsa, salah satu kuasa hukum Ngurah Oka.
Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada 19 Desember 2024. Tim kuasa hukum optimistis eksepsi mereka akan diterima, mengingat hak atas tanah tersebut belum pernah dibatalkan secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan bagaimana sengketa tanah dapat diseret ke ranah pidana, menimbulkan pertanyaan besar soal keberpihakan hukum dan keadilan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Ngurah Oka dan keluarganya kini hanya bisa berharap bahwa hakim akan memutus perkara dengan hati nurani. (Ray)